Jenis Pelayanan Di Kantor Desa Gelang dan Persyaratan


Produk layanan di kantor kepala desa Gelang


Jenis Pelayanan di Kantor Desa Gelang


  1. Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Deskripsi: KTP adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah.

Persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Pas Foto berwarna terbaru (ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar)
  • Surat Pengantar dari RT/RW

2. Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Deskripsi: KK adalah dokumen kependudukan yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  • Akta Kelahiran anak
  • Surat Pindah bagi pendatang dari luar desa

3. Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

Deskripsi: Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat kelahiran seorang anak.

Persyaratan:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Nama dan alamat saksi kelahiran

4. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Deskripsi: SKTM adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang atau sebuah keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK

5. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Domisili

Deskripsi: Surat Keterangan Domisili adalah surat yang menerangkan tempat tinggal seseorang di wilayah desa.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK

6. Pelayanan Pembuatan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Deskripsi: IUMK adalah surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat menjalankan usahanya secara resmi.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Usaha dari desa


Cara Mengajukan Permohonan Pelayanan

  1. Persiapkan Dokumen Persyaratan: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Datang ke Kantor Desa: Bawa dokumen persyaratan ke kantor desa pada jam pelayanan yang telah ditentukan.
  3. Isi Formulir: Isi formulir yang disediakan oleh petugas sesuai dengan jenis pelayanan yang diajukan.
  4. Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
  5. Proses Pelayanan: Setelah data diverifikasi, petugas akan memproses permohonan sesuai dengan jenis pelayanan yang diajukan.
  6. Pengambilan Dokumen: Dokumen yang sudah selesai diproses dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh petugas.