Jenis Pelayanan Di Kantor Desa Gelang dan Persyaratan
Produk layanan di kantor kepala desa Gelang
Jenis Pelayanan di Kantor Desa Gelang
- Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Deskripsi: KTP adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah.
Persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Pas Foto berwarna terbaru (ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar)
- Surat Pengantar dari RT/RW
2. Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Deskripsi: KK adalah dokumen kependudukan yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
- Akta Kelahiran anak
- Surat Pindah bagi pendatang dari luar desa
3. Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran
Deskripsi: Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat kelahiran seorang anak.
Persyaratan:
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/RS
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi KK
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Nama dan alamat saksi kelahiran
4. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Deskripsi: SKTM adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang atau sebuah keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
5. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Deskripsi: Surat Keterangan Domisili adalah surat yang menerangkan tempat tinggal seseorang di wilayah desa.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
6. Pelayanan Pembuatan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Deskripsi: IUMK adalah surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat menjalankan usahanya secara resmi.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Usaha dari desa
Cara Mengajukan Permohonan Pelayanan
- Persiapkan Dokumen Persyaratan: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Datang ke Kantor Desa: Bawa dokumen persyaratan ke kantor desa pada jam pelayanan yang telah ditentukan.
- Isi Formulir: Isi formulir yang disediakan oleh petugas sesuai dengan jenis pelayanan yang diajukan.
- Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
- Proses Pelayanan: Setelah data diverifikasi, petugas akan memproses permohonan sesuai dengan jenis pelayanan yang diajukan.
- Pengambilan Dokumen: Dokumen yang sudah selesai diproses dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh petugas.