Musdes Pengisian BPD Periode 2023 s.d 2029
Musdes Pengisian BPD Desa Gelang Periode 2023 s.d 2029
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN MEKANISME PENGISIAN BPD
Berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018 Nomor 29). Masyarakat Desa Gelang melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada Selasa, 20 Juni 2023 di Balai Desa untuk menetapkan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bhakti 2023 s.d 2029.
Musdes dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, unsur Masyarakat serta unsur Perempuan. Dalam musdes tersebut disepakati bahwa pengisian BPD akan dilaksanakan dengan Mekanisme Perwakilan. Kepala Desa juga menetapkan Panitia Pengisian BPD Desa Gelang setelah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari masyarakat dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Gelang Nomor 141/15/TAHUN 2023 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Gelang Tahun 2023. Selanjutnya diharapkan oleh peserta musdes agar Panitia segera melaksanakan tugas pengisian BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Musyawarah Desa berakhir pada pukul 23.00 WIB dan ditutup dengan do’a bersama agar proses pengisian BPD Desa Gelang dapat berjalan denga lancar sehingga nantinya terpilih wakil-wakil masyarakat dalam BPD yang mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Gelang. Amin…